60DTK – Gorontalo : Pihak Kepolisian mencatat, kasus panah wayar di Gorontalo pelakunya banyak dari kalangan anak anak. Fakta ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat, Kamis (26/9/2019)
Bagaimana pihak kepolisian menangani pelaku panah wayer yang masih anak – anak ini. Apakah dituntut secara hukum atau hanya diberikan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua.
Jika hanya dilakukan pembinaan, masyarakat kurang puas dengan hal itu. Hal ini disebabkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak – anak itu sangat merahkan masyarakat. Apalagi panah wayer ini ditembakkan kepada orang – orang yang tidak bermasalah dengan mereka.
BACA JUGA : Dikejar Warga Bawa Panah Wayer, 3 Bocah Sembunyi Di Bawah Jembatan Ipilo
Menanggapi keresahan masyarakat itu, Ps Kasubdit Penmas Humas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH menjelaskan, anak pelaku panah wayer bisa dipidana.
“Ada SOP yang sudah dimiliki oleh pihak kepolisian untuk penanganan perkara yang berhadapan dengan anak, misalnya dilakukan pendampingan dari Bapas, penahannya tidak sama dengan orang dewasa, dan penahanan itu merupakan upaya terakhir. Tetapi bukan berarti juga apabila pelakunya anak – anak tidak bisa dipidanakan atau dilanjutkan ke tingkat persidangan” kata Karsum
BACA JUGA : ASN Pemprov Yang Anaknya Pelaku Panah Wayer, Siap-Siap Dimutasi
Pihak Polda Gorontalo juga memaksimalkan peran Babinkantibmas untuk mendorong dan mengingatkan masyarakat agar mengawasi anak – anak agar tidak terlibat dalam panah wayer.(rds)
Penulis : Fry