60DTK, Kota Gorontalo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua mucikari kasus prostitusi online yang terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023, di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, AP, di mana anaknya, CS (13) yang masih di bawah umur sudah dijual melalui platform berlatar hijau oleh YI (21) dan CS (20).
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, dari pengakuan tersangka, CS mengubungi tersangka YI dan menyuruh YI menjajakan korban di aplikasi Michat.
“Jadi YI ini menekuni profesi sebagai mucikari sejak dari tahun 2022 sampai dengan sekarang dan telah menjual lima orang kepada pelanggan, di mana YI mendapatkan keuntungan sebagai mucikari,” beber AKBP Ade.
Penyidik pun mengamankan 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor, sementara YI dan CS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo
Kedua mucikari ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.
Pewarta: Hendra Usman