Pria di Trenggalek Ini Diringkus Polisi Karena Cabuli Anak Tetangganya

Kapolres Trenggalek, Jean Celvin Sinjutak, saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (3/03/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Seorang warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, KM (50), diringkus Polres Trenggalek karena dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, Jean Celvin Simanjuntak. Ia mengungkapkan, tindakan ini dilakukan oleh KM terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berumur 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kakek 61 Tahun Di Boalemo Ini Cabuli Anak Tetangganya 2 Kali Berturut – Turut

“Kejadian ini dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2011 silam,” ungkap Jean, Selasa (3/03/2020).

Jean membeberkan, penangkapan ini bermula saat orang tua korban menduga bahwa anaknya telah dicabuli, karena melihat tindak – tanduk anaknya yang aneh. Didesak orang tua, akhirnya korban mengaku bahwa dirinya memang dicabuli oleh KM. Mengetahui hal itu, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak Kepolisian.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali

“Mengetahui hal ini, orang tua korban berusaha mendekati korban dan menanyakan apakah hal tersebut benar adanya. Hingga akhirnya, korban mengaku, dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” imbuh Jean.

Diketahui, pelaku melakukan aksi bejat tersebut saat korban tengah tertidur di rumah neneknya, dan nenek korban sedang salat Subuh di Masjid yang tak jauh dari rumah. Saat meringkus pelaku, pihak Kepolisian juga turut menyita barang bukti, di antaranya kaus, celana dalam warna merah muda, dan baju anak dengan motif bunga – bunga.

Baca juga: Disetubuhi Ayah Kandung, Anak 14 Tahun Ini Diancam Dibunuh Jika Mengadu

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait