Proses KPBU RS Ainun Habibie Tinggal Tunggu Legal Opinion

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris A Jusuf (tiga kiri) saat berdiskusi pada FGD Pembangunan KPBU RS Ainun yang digelar di Sari Ater Hotel and Resort, Subang, Jawa Barat (12/7/2019). Menurutnya, DPRD pada prinsipnya setuju pelaksanaan KPBU RS Ainu, asalkan empat syarat yang diminta bisa dipenuhi pemerintah. (Foto: Isam-Humas).

60DTK – KABUPATEN SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera menyetujui usulan skema Avaibility Payment (AP) untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pembangunan RSUD Ainun Habibie. Menurut Ketua DPRD Paris Yusuf, dari empat syarat yang diminta oleh anggota, tinggal satu yang belum diselesaikan yakni Legal Opinion (LO).

“Tentang persetujuan, ada empat yang kami minta. Pertama persetujuan layanan AP dari Kemendagri, itu sudah ada. Kedua tentang penjaminan dari PII itu juga sudah ada. Ketiga kajian dari BPKP juga sudah. Terakhir tentang kajian pendapat hukum dari kejaksaan, naah LO ini masih dalam proses,” terang Paris usai menghadiri FGD KPBU RS Ainun yang digelar di Sari Ater Hotel and Resort, Subang, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Sistem KPBU Adalah Belanja Jasa Bukan Hutang

Ia menilai legislatif sudah cukup berupaya agar proses KPBU ini berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pihak DPRD sudah 12 kali melakukan pembahasan dan pada intinya semua fraksi setuju asalkan semua syarat bisa dipenuhi.

“Persetujuan dewan itu dibutuhkan sebelum tahapan penandatanganan kontrak (dengan pihak ketiga) akhir Agustus. Jadi kami masih ada waktu sekitar satu bulan lebih. Mungkin minggu-minggu depan LO-nya keluar maka kita paripurnakan melalui mekanisme dewan,” imbuh politisi dari Partai Golkar itu.

BACA JUGA : Terjadi Kesimpangan Antara Izin Investasi Di Gorontalo Dan Realisasinya

Pembangunan RS Ainun melalui mekanisme KPBU dilaksanakan oleh investor. Biaya pembangunan fisik, alat kesehatan medis dan fasilitas lain ditaksir mencapai angka Rp800 miliar. Pemprov diwajibkan membayar avaibility payment (AP) layanan jasa rumah sakit selama 20 tahun. (adv)

Sumber : Humas Gorontalo Prov

Pos terkait