60DTK, Bone Bolango – Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli menegaskan bahwa setiap anak di Bone Bolango usia nol hingga 17 tahun ke bawah, wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitasnya sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP-El).
Hal tersebut disampaikan Wabup Merlan Uloli dihadapan kepala sekolah, serta sejumlah guru dan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kabila, pada kegiatan pembukaan proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka, senin (24/05/2021).
Sebelumnya Merlan Uloli menanyakan kepada para siswa siswi tersebut apakah mereka telah memiliki KIA, namun ternyata para siswa siswi tersebut rata-rata belum memiliki KIA, kemudian Merlan menyarankan kepada sekolah dan guru SDN 1 Kabila untuk bisa bekerja sama dengan dinas Dukcapil Bonebol dalam pembuatan KIA di sekolah tersebut.
”Coba ibu guru kerja sama dengan Dinas Dukcapil. Kolektif kumpul persyaratan pembuatan KIA-nya, nanti petugas Dukcapil saya akan arahkan ke sekolah ini untuk ambil berkas persyaratannya untuk dibuatkan KIA-nya anak-anak,” ujar Merlan Uloli.
Merlan menuturkan KIA ini merupakan identitas untuk anak usia nol tahun hingga usia 17 tahun ke bawah.
Baca Juga: Sekolah di Bonebol Kembali Dibuka, Merlan Uloli Ingatkan Prokes
”Nanti mereka sudah usia 17 tahun, baru mereka akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kalau di bawah usia 17 tahun, itu masih KIA jadi identitas mereka,” tutur Merlan.
Pengadaan Kepemilikan KIA ini merupakan wujud dari keberpihakan Negara kepada anak dan tentunya hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kepemilikan KIA bagi anak-anak yang berusia 17 tahun kebawah.
“Dulu hanya yang berusia 17 tahun ke atas yang punya identitas. Sedangkan anak-anak di bawah 17 tahun tidak diperhitungkan. Makanya pemerintah menertibkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 ini, sehingga anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun bisa memiliki KIA sebagai identitasnya,” jelas Wabup Merlan.
Pewarta: Desy rahmawati