Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Blitar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Barang Bukti
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetiyo, Saat Menunjukan Barang Bukti. (Foto: Istimewa)

60DTK, Blitar – Team Reskrim Polres Blitar berhasil menangkap pelaku tindak asusila. Pelaku inisal Nyot (68) yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas tega menyetubuhi balita yang masih dibawah umur. Akbibat Perbuatannya pelaku dijerat hukuman 15 Tahun penjara.

Kapolres Blitar, AKBP. Ahmad Fanani Eko Prasetiyo, menjelaskan, kronologi dari kejadian ini berawal pada hari Senin 1 Juni 2020. Dimana  korban atas nama Bunga (6) (nama samaran) sedang bermain di rumah tersangka Nyot (68). Ayah Korban tahu bahwa Bunga memang sudah menjadi kebiasaanya bermain dirumah tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sementara, pada saat itu pula ayah korban juga mengetahui kalau anaknya sedang bermain di rumah pelaku yang saat itu ia sedang memberi makan ayam peliharaanya di samping rumah,” ungkap Kapolres kepada awak media di saat merilis kasus tersebut di Mapolres Blitar, Rabu (8/07/2020).

Baca Juga: Kapolres Blitar Beri Tausiah Kepada Jamaah Salat Jumat Di Masjid Darussalam

Namun, beberapa selang waktu kemudian kata Kapolres Fanani korban mendatangi ayahnya dan mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Karena merasa curiga, ayah korban langsung memandikan anaknya di kamar mandi. Parahnya disaat dimandikan korban malah lebih menjerit kesakitan.

Karena sudah merasakan ada hal yang tidak wajar, ayah korban langsung menelpon anak dari tersangka untuk menanyakan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh ayahnya kepada anaknya.

“Karena curiga dengan pelaku, ayah korban menelepon anak pelaku saudara Witono untuk menemui pelapor dan akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejatnya,” beber Fanani.

Saat ini orang tua korban sudah melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar. Atas perbuatan tersangka Nyot dijerat pasal pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait