60DTK, Kabupaten Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menerima pertanyaan dari masyarakat kelurahan Hepohulawa, Kecamatan Limboto, Kabupeten Gorontalo terkait kejelasan kasus korupsi pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Minggu (17/1/2021).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf menegaskan, saat kasus tersebut sudah di ranah hukum. Sehingganya ia meminta, agar masyarakat tidak termakan provokasi yang dapat menimbulkan permasalahan.
Baca Juga: GORR: Negara Dirugikan, Siapa Diuntungkan?
“Saya tidak boleh banyak berkomentar soal itu, karena masalah GORR kita sudah tahu semuanya, sekarang ini sudah berproses ditingkat Hukum. kita berharap semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita tenang, jangan ada provokasi dan kita hargai proses-proses yang ada,” ungkap Paris saat diwawancara usai menggelar dialog interaktif.
Menurutnya, semua persoalan yang ada kaitan dengan kasus ini, kini sudah ditangani oleh pihak pengadilan. Kita sebagai masyarakat yang taat hukum, hanya tinggal menunggu saja hasil dari penyelesaian masalah tersebut. (adv)