60DTK, Gorontalo – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sepanjang 22 kilometer di Provinsi Gorontalo yang diduga merugikan negara hingga Rp43 miliar pada 2014–2017 lalu, kini resmi dihentikan.
Penghentian penyidikan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan ditegaskan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, saat ditemui awak media republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (7/05/2021).

“Kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu (GORR), itu tidak ada kerugian negara,” ujar Ali.
Baca juga: BPKP : Kasus GORR, Bukti Kerugian Negara Belum Lengkap
Namun, Ia menegaskan bahwa bukan hanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Gorontalo saja yang dihentikan penyidikannya karena mangkrak, tapi justru ada enam belas kasus dugaan korupsi yang memang mangkrak penyelidikan maupun penyidikannya, dan beberapa di antaranya berpotensi dihentikan.
Adapun kasus lain tersebut di antaranya, kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Dalam kasus yang sempat memenjarakan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan itu, Ali mengatakan, masih menyisakan dua orang tersangka yang tak terang nasibnya. Akan tetapi, Ali mengaku tak ingat apakah kasus tersebut dihentikan, atau dilanjutkan ke penuntutan.
Baca juga: Pihak Yang Selalu Kaitkan Gubernur di Kasus GORR Mungkin Lagi Cari Panggung
“Lupa saya. Yang pasti ada beberapa itu (yang dihentikan penyelidikan, dan penyidikannya),” ujar Ali.
Namun selain kasus tersebut, Ia memastikan dua penyidikan dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, dan dugaan gratifikasi di PT Pelindo II, masih tetap berjalan.
“Kalau itu masih jalan dua-duanya,” terang Ali.
Sumber: Republika.co.id