60DTK, Gorontalo – Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Gorontalo mencapai 89,72 persen berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika dilihat, presentasi itu meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya 82,10 persen.
MCP dibentuk KPK untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang melingkupi tujuh area perubahan. Tujuh area ini yakni perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset serta optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan dana desa.
Ispektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, capaian ini di atas rata-rata MCP nasional yakni 65 persen. Gorontalo menempati posisi 11 dari 34 provinsi di Indonesia, begitu pula dengan capaian MCP kabupaten/kota yang mengalami peningkatan.
“Satu daerah masuk kategori hijau KPK jika nilainya di atas 70 persen. Kita di Kota Gorontalo sudah 89,72 persen, ini tentu menjadi kebanggaan bersama,” ungkap Sukril.
Atas capaian ini, Sukril menyampaikan terimakasih kepada gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah yang selalu memberikan arahan dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Alhamdulillah nilai MCP kita naik dari tahun 2020. Terimakasih kami sampaikan kepada pak gubernur, pak wagub dan pak sekda atas petunjuk dan arahannya,” tukas Sukril.
Dari tujuh area perubahan, ada dua yang telah mencapai 100 persen. Pertama perencanaan dan penganggaran APBD yang terdiri dari standar satuan harga, analisis standar biasa, penganggaran APBD serta pengawasan.
Kedua, perizinan terdiri dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan. Sisanya berkisar pada angka 90 sampai 80 persen.
Sementara itu untuk kabupaten/kota, MCP tertinggi diraih oleh Kota Gorontalo dengan nilai mencapai 89,97 persen dan yang terendah Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai 45,62 persen. (ksm)