60DTK – Kab. Blitar : Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 57 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, setiap Tenaga Medis Kehewanan wajib mengantongi Surat Izin Praktik Paramedik (SIPP).
“Sehingga tenaga Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan (PKb), Asisten Teknik Reproduksi (ATR) dimasukan ke dalam kelompok Paramedik Veteriner”, jelas Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Blitar, Adi Andaka di sela-sela Acara Pelantikan Pengurus Paravetindo DPC Blitar Raya di Hotel Ilhami, Kamis (20/02/2020).
Adi menambahkan, Peraturan Bupati tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner Paramedik. Sehingga, para ASN yang bertugas secara mandiri atau membuka praktik profesi, akan mendapat kepastian hukum yang jelas.
Di Kabupaten Blitar, ada dua kategori Paramedik yang terdiri dari 62 orang dan tersebar di 22 kecamatan. Masing-masing kategori itu menangani masalah kesehatan hewan dan Petugas Mantri yang menangani hewan bunting, kawin suntik maupun reproduksi.
“Sehingga masing-masing kecamatan, masih ada tiga orang petugas medis”, tambah Adi.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paramedik Veteriner Indonesia, Susilo mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki anggota sebanyak 6.812 orang yang tersebar di Indonesia.
Anggota tersebut lanjut Susilo, terbagi dalam 27 Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Sedangkan program kerjanya, adalah meningkatkan kompetensi dan sertifikat kompetensi.
“Untuk itu, tahun depan (2021), semua anggota wajib SIPP”, kata Susilo di hadapan awak media.
Lebih jauh Susilo menjelaskan, jumlah dokter hewan yang ada saat ini tidak seimbang dan merata. Sehingga, peran Paramedik Veteriner sangat berpengaruh dalam melayani dan mengedukasi para peternak.
Susilo berharap, para pengurus Paravetindo Blitar Raya bisa bersinergi dengan program Pemerintah Pusat yang disebut dengan Sikomandan (Sapi, Kerbau dan Komoditas Dalam Negeri) dengan target empat juta ekor ekspor sapi.
“Karena ada kebuntingan dan kelahiran, maka Program Sikomandan ada loncatan”, tandasnya. (adv/kmf)
Pewarta : Achmad Zunaidi