Tersangkut Kasus Korupsi, Direktur UD Agro Pratama Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo

Tersangkut Kasus Korupsi, Direktur UD Agro Pratama Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo
Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja pada PT. Bank SulutGo Cabang Limboto tahun 2015-2016, Moh. Djamal Mooduto, usai Dikenanakan Baju Tahanan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kabgor, Rabu (14/07/2021). Foto : Istimewa

60DTK, Hukum – Direktur UD Agro Pratama, Moh. Djamal Mooduto, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT. Bank SulutGo Cabang Limboto tahun 2015-2016, yang merugikan negara Rp.4 miliar.

Dalam kasus ini, Djamal disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangkut Kasus Korupsi, Direktur UD Agro Pratama Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo
Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja pada PT. Bank SulutGo Cabang Limboto tahun 2015-2016, Moh. Djamal Mooduto, usai Dikenanakan Baju Tahanan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kabgor, Rabu (14/07/2021). Foto : Istimewa

Adapun Subsider dalam sangkaan tersebut mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kita sudah melakukan pemanggilan tiga debitur, tapi yang hadir baru satu dari UD Agro Pratama atas nama Djamal Mooduto. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari, Armen Wijaya, Rabu (14/07/2021).

Armen menuturkan, Djamal akan ditahan di Rutan Polres Gorontalo selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses di pengadilan.

Armen mengakui bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Limboto telah memutuskan penyidikan terhadap tersangka ini tidak sah dalam putusan praperadilan. Menindaklanjuti putusan itu penyidik kembali membuat fungsi Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.

“Memang sebelumnya mereka melakukan pra peradilan. Tapi itu tidak masalah karena itu hak yang diberikan kepada tersangka apabila merasa dalam penetapan tersangka dinilai tidak sesuai atau ada yang ganjal. Kami menghormati itu, namun keputusan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya. Artinya bisa dilakukan penyidikan kembali,” tandasnya.

Pos terkait