UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Sudah Lebih Dulu Diterapkan di Bone Bolango

Kapusbangfilm Kemendikbud RI Maman Wijaya saat menghadiri kegiatan seminar nasional Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango tahun 2018, di Auditorium Badan Diklat Provinsi Gorontalo eks. BPIJ Gorontalo, Kamis (6/9/2018). (F.dok)

60DTK – Bone Bolango :  Kabupaten Bone Bolango dinilai sudah terlebih dahulu menerapkan Undang – undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden (perpres) nomor 65 tahun 2018. Penilaian ini disampaikan Kepala Pusat Pengambangan Perfiliman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kapusbangfilm Kemendikbud) Republik Indonesia Maman Wijaya ketika berkunjung ke Bone Bolango, Kamis (6/9/2018)

Kedatangan Maman Wijaya dan rombongan ini dalam rangka menghadiri Seminar Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Bone Bolango tahun 2018 di Auditorium Badan Diklat Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jadi kalau seminar ini judulnya “Implementasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres Nomor 65 Tahun 2018”, maka sebetulnya Bupati Bone Bolango bersama jajarannya sudah lebih dulu mengimplementasikan UU tersebut. Penilaian ini Ia sampaikan menyusul kekagumannya pada prosesi penyambutan dirinya dan rombongan yang disambut secara adat.

“Kami disuguhi dengan berbagai macam aneka kebudayaan yang nyata, yang bisa kami lihat dan alami sendiri, serta bisa kami nikmati sendiri wujud dari kebudayaan dari wilayah Kabupaten Bone Bolango,”kata Kapusbangfilm Maman Wijaya.

Meskipun demikian, tentu dengan adanya seminar ini diharapkan akan lebih menguatkan lagi upaya yang sudah dilakukan.”Terima kasih saya kepada Bupati Bonebol Hamim yang ternyata tidak banyak sebetulnya kepala daerah yang punya keseriusan mengurus dan memajukan kebudayaan daerahnya masing-masing,”puji Maman Wijaya.

Maman menambahkan, karena dia merupakan bagian dari salah satu dari sekian banyak yang menyusun UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka ada empat prinsip dasar yang terkandung di dalam UU Pemajuan Kebudayaan itu.

Pertama adalah menyelamatkan kebudayaan. Bagi budaya-budaya yang mau punah itu diselamatkan, dikumpulkan datanya, dan diindentifikasi kebudayaan-kebudayaan yang kita miliki.”Ini bagian dari menyelamatkan budaya,”kata dia.

Kemudian yang kedua adalah memanfaatkan. Sudah kita indentifikasi, sudah kita miliki, sudah kita yakinkan bahwa itu kebudayaan milik kita, maka kita manfaatkan. Untuk apa? Salah satunya membentuk karakter bangsa. Ketiga membina. Nah, Bupati Bonebol itu telah menunjukan contoh kepada kami yang konkrit di dalam membina kebudayaan di daerah ini. Padahal belum ada gedung film-nya bahkan gedung keseniannya.

Selanjutnya yang terakhir atau keempat adalah pengembangan.”Alhamdulillah tadi pak Bupati Bonebol Hamim Pou sudah membentuk Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Bone Bolango. Itu dalam rangka mengembangkan kebudayaan daerah.

“Jadi keempat prinsip dasar yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, itu ternyata sudah dilakukan oleh Pemkab Bonebol. Jadi apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Bonebol ini benar-benar implementasi daripada UU tentang Pemajuan Kebudayaan,”urai Maman Wijaya.

Sebelumnya Kepala Dinas Dikbud Bonebol Marni Nisabu mengungkapkan bahwa kegiatan seminar nasional implementasi UU Nomor 5 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2018, yang mengangkat tema “Memajukan Kebudayaan Daerah, Membentuk Karakter Bangsa” itu, tujuannya untuk memajukan kebudayaan daerah dan untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah.

Ia menyebutkan, kegiatan seminar nasional ini menghadirkan narasumber, diantaranya Bupati Bonebol Hamim Pou, Kepala Lembaga Sensor Film, Kepala Pusbangfilm, dan Direktorat Kebudayaan.”Peserta kegiatan seminar ini, yakni para pengawas, penilik, Kepala TK, SD, SMP, penggiat budaya, Camat, dan pemangku adat,”jelas Marni Nisabu.(rls/rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan