Wagub Tegaskan Tahun Ini, Tiap OPD Harus Lakukan Inovasi Pelayanan Publik

Wagub Gorontalo, Idris Rahim saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi mengenai inovasi pelayanan publik, di Ruangan Dulohupa Gubernur Gorontalo, Rabu (29/01/2020).) (Foto - Haris, Humas Pemprov. Gorontalo)

60DTK-Gorontalo: Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menegaskan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Gorontalo, untuk dapat melalukan inovasi pelayanan publik di tahun ini. Hal itu Ia sampaikan pada gelaran rapat koordinasi inovasi pelayanan publik yang digelar oleh Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, di Ruangan Dulohupa Gubernur Gorontalo, Rabu (29/01/2020).

“Setiap OPD harus ada satu inovasi pelayanan publik. Minimal tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya di mana hanya ada dua OPD yang melakukan inovasi pelayanan publik,” tegas Idris.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bone Bolango Giatkan Pelayanan Publik Berbasis IT

Ia pun menjelaskan, karena semua pelayanan publik adalah tugas dan fungsi pemerintah, maka memang harus ada inovasi dalam pelayanan tersebut, melalui dukungan aparatur yang memiliki kapasitas, profesionalitas, jiwa sosial, serta paham dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pelayanan itu harus cepat, tepat, dan sederhana. Setiap aparatur juga harus memiliki sikap dan perilaku yang santun. Jadikan senyum, sapa, dan salam menjadi budaya dalam pelayanan publik,” tutur Idris.

Baca juga: Pelayanan Publik Di Gorontalo Utara Akan Meniru Ala Perbankan

Adapun kriteria penilaian dalam inovasi pelayanan publik, yaitu memiliki gagasan kebaruan yang unik, efektif dengan memperlihatkan capaian yang nyata dan memberi solusi, bermanfaat, dapat ditransfer atau dicontoh oleh unit pelayanan publik lainnya, serta berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim Niode mengutarakan, inovasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta pengembangan sumber daya manusia pada unit pelayanan publik.

Baca juga: Pelayanan Publik Gorut Keluar Dari Zona Merah, Nilainya Lampaui Kabupaten Gorontalo Dan Boalemo

“Alhamdulillah tingkat kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2019 masuk dalam zona hijau. Tahun ini seluruh Ombudsman akan kembali menyurvei pelayanan publik yang meliputi kepatuhan terhadap Undang – Undang Pelayanan Publik, kompetensi penyelenggara layanan, serta persepsi pengguna layanan. Tiga hal utama ini yang akan menentukan zona pelayanan publik,” pungkas Alim. (adv/rls)

 

Penulis: Hendra Setiyawan

Sumber: Humas Pemprov. Gorontalo

 

Pos terkait