2024, Pemkab Gorontalo Hanya Perpanjang Honorer yang Masuk Database BKN

Kantor Bupati Gorontalo. (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Jumlah tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bakal berkurang drastis pada tahun 2024 mendatang. Pasalnya, tenaga non-ASN yang akan dikontrak kembali hanya honorer yang masuk dalam basis data BKN.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima mengatakan, langkah tersebut diambil sebagaimana imbauan Menpan-RB yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Juffry menuturkan bahwa edaran ini berisi tiga poin. Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN di tahun 2024, dengan catatan hanya yang sudah terdaftar pada pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh mereka selama ini. Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

Jikalau pemerintah daerah membutuhkan pengisian jabatan ASN yang mengalami kekosongan, edaran ini juga menerangkan bahwa hal itu hanya bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan (perekrutan calon PNS atau PPPK).

“Tenaga kontrak di Kabupaten Gorontalo itu ada 2.771 (saat ini), yang masuk database BKN 1.770. Mengacu pada surat edaran yang ada, yang akan kita perpanjang (kontraknya) itu hanya yang masuk database BKN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejatinya pemerintah daerah telah diberi waktu lima tahun untuk menghapus tenaga non-ASN. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diketuk pada 28 November 2018. PP ini menyebut bahwa pada tahun 2023, pegawai pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

“Jadi, tenaga honor itu batasnya 28 November 2023, akan tetapi karena ada aspirasi masuk, menyebut tenaga non-ASN masih dibutuhkan untuk (membantu) penyelenggaran pemerintahan, maka ditempuh langkah-langkah sebagaimana termuat dalam surat edaran Menpan-RB,” kata Juffry.

Ia mengaku tak menampik bahwa 1.001-an tenaga honor yang tidak ter-cover dalam basis data BKN ini bakal menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Karena pengabdian mereka tidak bakal berlanjut, pihaknya bakal berupaya agar mereka tetap mendapat jaminan dari pemerintah daerah.

“Karena ini berkaitan dengan nasib orang, kami akan menyusun formulasi. Misalnya kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja agar mereka ini bisa ikut dalam perekrutan tenaga kerja. Ada beberapa solusi juga yang ditawarkan oleh OPD-OPD, yang pasti akan ada langkah-langkah yang kita tempuh,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait