Pemprov Gorontalo Pastikan THR PNS Cair Tepat Waktu

Ilustrasi ASN Gorontalo. (foto humas Pemprov)

60DTK – KOTA GORONTALO : Tunjangan Hari Raya (THR) telah dialokasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 sebesar Rp 14 miliar. Sementara itu, untuk pencairan tunjangan Idul Fitri 1440 H oleh Pemprov tersebut dipastikan akan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang menyiapkan peraturan kepala daerah (Perkada), peraturan ini berisi petunjuk dalam pembayaran THR untuk PNS di wilayah Provinsi Gorontalo. Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengemukakan, Pemerintah Provinsi sementara merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019. Ia menambahkan

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Rusli, Barometer Perpolitikan Gorontalo

“Untuk pembayaran THR sesuai ketentuan dan akan dilaksanakan sesuai yang diatur dalam PP.” ungkap Sukril Gobel. Rabu (15/5/2019),

THR akan dibayarkan secepatnya pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sesuai yang tercantum pada Pasal 4 Ayat (1) PP nomor 36. Selain itu, diperkirakan pada tanggal 5 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H akan jatuh

Rusli Habibie menegaskan agggaran untuk pembayaran THR telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2019.

“Untuk gaji 13 rencananya akan di bayarkan menjelang tahun ajaran baru,” jelas Sukril Gobel.

BACA JUGA : Awali Safari Ramadan Di Pohuwato, Gubernur Serahkan Bantuan 10 Juta Rupiah

Menurutnya dana yang akan digunakan untuk pembayaran THR tersebut sebesar Rp 14 miliar. Gaji PNS Pemprov Gorontalo Mei 2019 itu sama dengan besaran dana THR tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memastikan pembayaran THR bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov. Orang nomor satu di Gorontalo itu menegaskan, anggaran untuk THR telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2019. (rls)

Sumber : gopos.id

Pos terkait