Hukum

Pemprov Siapkan Upaya Hukum Atas Penetapan Tersangka Kasus GORR

Foto : Dok. Jelajah Gorontalo

60DTK – KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya hukum terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

“Iya, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan ini,” kata Ridwan Hemeto.

Kejanggalan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR mendapat reaksi dari masyarakat dan praktisi hukum.

Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan belum memenuhi prosedur hukum.

BACA JUGA : Kejati : Gubernur Gorontalo Tidak Terlibat Kasus Pengadaan Tanah GORR

Senada dengan itu Dahlan Pido, selaku Praktisi Hukum juga memberikan pandangannya kepada media menyebutkan, bahwa seharusnya perhitungan mengenai kerugian negara sudah jelas dan nyata bukan bersifat sementara sebagaimana dikatakan pihak kejaksaan.

Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan bahwa “Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

Hal yang sama juga disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

BACA JUGA : Penetapan Tersangka Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara Dari Lembaga Pendidikan, Keliru

Bagaimana dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan ? Jika belum terpenuhi maka hal ini perlu dipertanyakan lagi keabsahan dari penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR. (rls).

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0

Diperbarui 1 Juli 2019, 13:23