Hukum

Polres Halmahera Utara Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan

Pelaku, MFT (18, dua dari kiri), saat ditangkap di rumahnya. (Foto - Humas Polres Halut)

60DTK, Halmahera Utara – Aparat Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pecabulan anak di bawah umur, Rabu (13/05/2020) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Halmahera Utara, Mansyur Basing.

Baca juga: Sudah Ada 6 Pasien Positif Covid-19 Di Halmahera Utara

”Pada kemarin Rabu,13 Mei 2020, anggota Sat Reskrim Opsnal Polres Halut, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur beberapa waktu lalu,” ujar Mansyur kepada awak media, saat diwawancarai, Kamis (14/05/2020).

Mansyur pun membeberkan kronologi kejadian pencabulan tersebut. Sekitar dua pekan lalu, pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan ke desa pelaku. Sampai di desanya, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar di rumah milik pelaku. Di kamar itulah, pelaku mencabuli korban.

Baca juga: Miskomunikasi, Bantuan Sembako Dari Pemda Halmahera Utara Ditolak Para Sopir

“Memang keduanya ini ada hubungan pacaran, alias sepasang kekasih hati,” tutup Mansyur.

Hingga berita ini dinaikkan, awak media masih mencari tahu kelanjutan penangkapan pelaku pencabulan ini.

 

Pewarta: Reynol

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0