Kab. Gorontalo Utara

Pegawainya Belum Divaksin, Izin Pertokoan di Gorut Akan Dicabut

Bupati Gorut, Indra Yasin.

60DTK, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, tengah melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi covid-19.

Ada berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, mulai dari melarang warga melakukan hajatan jika belum melakukan vaksin, hingga penutupan sementara dan pencabutan izin pertokoan.

Bupati Gorut, Indra Yasin.

“Kalau menolak (divaksin) kemungkinan kita cabut izinnya. Kalau mereka menolak kita tutup sementara,” tegas Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Selasa (31/08/2021).

Indra mengatakan pertokoan menjadi prioritas untuk divaksin, sebab pegawainya selalu berinteraksi dengan pembeli setiap hari. Pertokoan menurutnya juga termasuk kategori pelayan publik, jangan sampai pegawainya terkontaminasi dengan covid-19.

“Saya sudah sampaikan juga tadi bahwa untuk pegawai-pegawai di pertokoan itu harus sudah divaksin, karena mereka pelayan publik juga. Jadi jangan sampai mereka melayani sedangkan mereka terkontaminasi,” jelas Indra.

Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Pemkab Gorut akan melakukan monitoring setiap pertokoan yang ada di wilayahnya. Hal ini guna memastikan semua pegawai pertokoan yang ada sudah melakukan vaksin.

“Kami akan lakukan operasi, pengecekan seluruh petugas di setiap pertokoan, apakah mereka sudah divaksin atau belum,” tukas Indra.

 

Pewarta: Usman Dai

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0