Adhan Kritik Bantuan UMKM, Singgung Dugaan Intervensi Aleg Deprov

60DTK.COM, GORONTALO : Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengkritik mekanisme penyaluran bantuan produksi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia menilai penetapan penerima bantuan seharusnya mengacu pada ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kritik tersebut disampaikan Adhan saat rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, bantuan UMKM wajib disalurkan berdasarkan regulasi nasional dan aturan teknis kementerian terkait agar tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

“Pemberian bantuan UMKM wajib merujuk pada Inpres serta peraturan teknis dari kementerian terkait agar tepat sasaran, bukan usulan anggota DPRD,” tegas Adhan.

Ia juga menyinggung dugaan adanya intervensi anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Kota Gorontalo dalam proses penetapan penerima bantuan.

Pemerintah Kota Gorontalo mencatat terdapat 395 penerima bantuan. Namun, hasil evaluasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo menunjukkan daftar tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, mengatakan pihaknya telah mengusulkan penyesuaian daftar penerima agar sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Akan tetapi, perubahan tidak dapat dilakukan karena data penerima telah ditetapkan.

“Sudah tidak bisa dirubah lagi, Pak,” ujar Muttakin di hadapan Wali Kota.

Kondisi tersebut membuat Adhan mempertanyakan proses penetapan penerima bantuan. Ia meminta anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya dari Dapil Kota Gorontalo, tidak menggunakan kewenangan dengan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Inpres Nomor 4 Tahun 2025 mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sosial maupun ekonomi.

Dalam ketentuan Pasal 13 Permensos Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa DTSEN menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Secara kebijakan, bantuan produktif bagi UMKM yang menyasar masyarakat prasejahtera juga merupakan bagian dari skema pemberdayaan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Dengan dasar itu, Adhan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi nasional agar penyaluran bantuan tidak dipengaruhi kepentingan di luar mekanisme yang telah ditetapkan dan benar-benar diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Pos terkait