60DTK-Gorontalo: Seorang pria asal Desa Bube Baru, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, OD (27), membawa lari uang nasabah sebesar Rp12,3 juta yang harusnya disetorkan ke koperasi tempatnya bekerja.
Perbuatan itu kemudian tidak hanya membuat Ia kehilangan pekerjaan, namun juga harus berhadapan dengan hukum, karena dituduh melakukan penggelapan uang. Tuduhan itu berdasarkan barang bukti yang disita berupa kertas perjanjian yang diberikan kepada calon nasabah, serta daftar 26 nasabah fiktif.
Baca juga: Gelapkan Mobil Avanza, Petani Di Kaliyoso Ini Diringkus Polisi
Sebagaimana yang dilansir dari Gopos.id, dugaan penggelapan uang nasabah ini terungkap setelah OD tidak lagi masuk kantor pada hari Senin, 20 Januari 2020 lalu. Pihak koperasi lantas melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan keuangan milik OD, dan menemukan kejanggalan. Pihak koperasi pun memutuskan untuk melakukan penelusuran. Alhasil, diketahui ada sejumlah nasabah yang sudah menyetor kepada OD, tetapi OD tidak menyetorkan uang tersebut ke pihak koperasi. Atas penemuan itu, pihak koperasi menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Kota Utara. OD dan beberapa barang bukti pun segera diamankan oleh pihak Polsek Kota Utara.
Di hadapan polisi, OD mengaku bahwa uang nasabah sebesar Rp12,3 juta yang disetor kepadanya itu, sebagian digunakan untuk memperbaiki sepeda motor, dan sebagian lainnya digunakan untuk keperluan sehari – hari.
Baca juga: Datangi Polda, Rusli Beri Kesaksian Terkait Dugaan Penipuan RA
Kapolsek Kota Utara, Taufik Prasetyo, saat dikonfirmasi menuturkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penggelapan.
“Kami sudah gelar perkara, dan sudah menetapkan status sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik. Atas kasus ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” jelas Taufik. (rls)