60DTK, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, telah memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi syarat calon yang dilaporkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Tonny S. Junus-Daryatno Gobel.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengambil keputusan tersebut setelah menerima keterangan dan klarifikasi dari pelapor Tonny-Daryatno, dua orang saksi yang diajukan pelapor, Paslon Nelson-Hendra, Chamdi-Tomy, Rustam-Dickyh, KPU Kabupaten Gorontalo, dan pihak Kantor Pajak Pratama Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan ini, Bawaslu menilai bahwa KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan proses verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen syarat calon, termasuk tanda bukti tidak memiliki hutang pajak berupa surat keterangan fiskal.
Selain itu, surat keterangan fiskal yang digunakan oleh tiga paslon terlapor, yang diperoleh melalui layanan online, juga pada prinsipnya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk dokumen pencalonan kepala daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan peraturan Dirjen Pajak nomor 03/PJ/2019 tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
“Setelah dilakukan kajian dan mempelajari seluruh keterangan dan fakta dalam proses penanganan pelanggaran maka disimpulkan bahwa laporan Tonny-Daryatno diberhentikan. Karena keberadaan obyek yang dilaporkan yaitu surat keterangan fiskal, diakui keberadaannya sebagai pemenuhan syarat calon dalam pemilihan kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Selasa (29/09/2020).
Lebih lanjut, Fadjri juga menuturkan keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo ini segara disampaikan kepada pihak pelapor, terlapor (3 paslon dan KPU), saksi, serta pihak Kantor Pajak Pratama Gorontalo.
“Malam ini akan akan kita sampaikan hasil keputusan ini. Kami harap pelapor puas dengan keputusan kami. Kepada masyarakat, kami juga mengingatkan bahwa kami selalu membuka diri untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020,” pungkasnya. (and)