60DTK.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gorontalo menyosialisasikan 45 kriteria penerima bantuan sosial kepada masyarakat.
Sosialisasi berlangsung pada kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat Kelurahan Dulomo Selatan, Jumat (7/8/2026).
Kepala BPS Kota Gorontalo Sri Dewi Menoarfa menjelaskan pemerintah pusat telah menetapkan 45 kriteria khusus bagi penerima bantuan sosial.
Salah satu kriteria tersebut adalah terdaftar sebagai debitur di perbankan yang belum melakukan pelunasan utang.
“Hati-hati bapak ibu, banyak masyarakat yang keluar dari Desil 1-4 itu karena punya pinjol (pinjaman online), dan pinjaman di bank yang belum lunas,” jelasnya.
Dewi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga kepada pihak lain. Menurutnya, penyalahgunaan data kependudukan dapat berdampak pada status penerima bantuan.
“Ada kerjadian masyarakat yang hanya tinggal dipetakan kuburan, dia di Desil 8, menggunakan listrik 3300, ternyata yang pakai KTP orang lain,” kata Dewi.
Ia menambahkan, masyarakat yang terdaftar sebagai debitur dengan pinjaman dalam jumlah besar dapat dianggap memiliki kemampuan usaha yang tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan yang bersangkutan tercoret dari daftar penerima bantuan sosial.
“Apalagi bapak ibu terdaftar dalam pinjaman besar, itu bisa dianggap punya kemampuan skala usaha yang tinggi. Sehingga menyebabkan tercoret dalam daftar penerima bantuan sosial,” imbuhnya.
Melalui sosialisasi ini, BPS Kota Gorontalo berharap masyarakat lebih memahami kriteria penerima bantuan sosial dan menjaga data kependudukan agar tidak disalahgunakan. (adv)
