60DTK.COM – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual kedua untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal ini berdasarkan Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Boalemo Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2024, Minggu (18/8/2024).
Ketua KPU Boaelmo Yuyun Antu memaparkan, Bapaslon Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo telah melebihi ambang batas dokumen syarat dukungan. Total dokumen syarat dukungan yang memenuhi sebanyak 10.936 dari 10.840 syarat minimal dukungan.
“Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo melebihi syarat minimal bakal pasangan calon pada Pilkada Boalemo berjumlah 96. Sehingga hasil ini, kami KPU Boalemo menetapkan Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo memenuhi syarat,” ungkap Yuyun Antu.
Sebelumnya, KPU Boalaemo menyatakan Bapaslon Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terdapat selisih 78 dukungan yang tidak memenuhi syarat dari total dokumen yang ada di KPU.
Namun Bapaslon Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo.
Dengan demikian, Bawaslu memutuskan dan sesuai kesepakatan, KPU Boalemo memberikan kesempatan kepada Bapaslon Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo untuk memasukan dokumen perbaikan sebanyak 240 dukungan.
“Jadi pada penyelesaian sengketa, diputuskan sesuai dengan kesepakatan KPU dan Bapaslon untuk kembali memasukan dokumen syarat dukungan ke KPU sebanyak 240,” jelas Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi usai pelaksanaan musyawarah sengketa pada Sabtu (17/8). (adv)