60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo menggelar rapat koordinasi regulasi kampanye untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), rapat ini membahas larangan pemasangan alat peraga kampanye dari bakal pasangan calon (bapaslon).
Ketua KPU Boalemo Yuyun Antu mengatakan, ada sejumlah tempat yang memang tidak boleh ada alat peraga kampanye yang terpasang.
Hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan surat keputusan bupati. Adapun tempat-tempat ini antara lain Taman Lahumbo, Jembatan Soeharto dan kawasan wisata Bolihutuo.
“Lapangan alun-alun dan Lapangan Mekar Boalemo atau yang di depan Kantor Camat Tilamuta dan tempat-tempat lain yang ada dalam peraturan,” ujar Yuyun.
Selain itu tambah Yuyun, dalam waktu dekat KPU Boalemo akan membahas juga larangan lokasi kampanye bapaslon kepala daerah.
“Kalau untuk lokasi kampanye ini, nanti kita akan bahas pada besok hari dengan partai politik. Yang jelas untuk pelaksanaan kampanye sesuai yang diatur dalam undang-undang,” tambah Yuyun.
Secara garis besar, tempat tersebut antara lain yaitu tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah.
“Itu di antaranya adalah tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah lainnya,” imbuh Yuyun Antu. (adv)