60DTK, Gorontalo – Pandemi COVID-19 yang belum kunjung berakhir di wilayah Provinsi Gorontalo turut memengaruhi kebijakan fiskal.
Hal itu tidak lepas dari adanya berbagai macam aturan yang terpaksa diambil oleh pemerintah dalam upaya pemutusan penularan virus tersebut.
Khusus bulan Februari lalu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan yang lainnya mengalami penurunan.
Hanya pajak penghasilan (PPH) saja yang merangkak naik. Hal yang sama juga terjadi di sektor penerimaan bea cukai, bea masuk dan bea keluar juga turun.
“Ini harus jadi perhatian,” pinta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Sugiyarto pada Press Conference dan Press Release Laporan Asset Liabity Committee (ALCo) Regional Gorontalo secara, Selasa (29/3/2022).
Di sektor penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kata Sugiyarto, mulai mengalami perkembangan di beberapa sisi. Akan tetapi, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) juga mengalami penurunan.
“Realisasi PNBP BLU ini barangkali sudah terjadi tapi belum dilaporkan ke Kemenkeu dalam hal ini Kanwil. Untuk itu kepada Satker BLU segera menyelesaikan laporannya,” harap Sugiyarto.
Ia menambahkan, untuk belanja kementerian dan/atau lembaga di beberapa sisi seperti belanja pegawai, belanja barang, dan belanja bantuan sosial mengalami peningkatan. Sayangnya, belanja modal masih mengalami penurunan.
Kondisi paling parah terjadi di sektor Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Baik dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa, semuanya mengalami penurunan.
“Kami berharap kasus covid-19 ini ke depan dapat terus mengalami terkendali, karena ini memengaruhi sisi fiskal maupun neraca perdagangan kita,” tandasnya. (and)