Darurat Covid-19, Pemkab Trenggalek Bebaskan Pembayaran Pajak Untuk Sejumlah Sektor

Bupati Trenggalek (kiri), bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek (tengah), dan Kepala BRI Cabang Trenggalek, usai konferensi pers melalui teleconferece, di Smart Center Trenggalek, Rabu (1/04/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Menyikapi dampak ekonomi yang timbul akibat wabah Covid-19, Pemkab Trenggalek akan bebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk beberapa sektor seperti pajak hotel, pajak restoran, serta retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah.

“Kami sadar akan ada sektor ekonomi dan pelaku ekonomi yang terdampak. Dalam hal ini pemerintah mengambil beberapa kebijakan daerah dalam konteks sosial ekonomi, guna melengkapi kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat maupun provinsi,” ujar Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menggelar konferensi pers melalui teleconference, Rabu (1/04/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: TAPD Trenggalek Akan Alokasikan Dana Rp33 Miliar Untuk Tangani Covid-19

Nur Arifin menegaskan, kemudahan ini akan diberikan selama status darurat kesehatan dan tanggap darurat bencana nonalam yang disebabkan oleh wabah Covid-19 ini, dicabut oleh pemerintah pusat.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan semangat kebersamaan telah merespons status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19. Dan untuk itu, kami bebaskan beberapa sektor ini dalam membayarkan pajaknya kepada pemerintah kabupaten hingga status darurat kesehatan dan tanggap darurat bencana dicabut oleh pemerintah,” lanjutnya.

Baca juga: Bupati Trenggalek Tinjau Kesiapan Lokasi Check Point Di Kecamatan Panggul

Sementara itu, untuk bantuan ekonomi kepada masyarakat secara umum, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan 5000 kartu penyangga ekonomi, bekerja sama dengan BRI, di mana setiap pemegang kartu akan mendapatkan 5kg beras dan e-money dengan saldo Rp100 ribu yang akan diterima setiap bulan, atau hingga masa darurat wabah Covid-19 dinyatakan selesai.

Hal ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh oleh gugus tugas sosial ekonomi Kabupaten Trenggalek, bahwa sejauh ini ada 1.154 pedagang asongan di sekitar sekolah yang terdampak, 699 orang miskin yang belum masuk data terpadu butuh jaminan hidup, 51 disabilitas tunanetra yang memiliki keterampilan memijat, 570 pekerja informal, 54 Industri Kecil Menengah (IKM) dengan rata – rata 10 pegawai, 445 pedagang area wisata, 80 orang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), 110 pedagang sekitar alun – alun, 896 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta 102 sopir harian yang terdampak.

Baca juga: Bupati Trenggalek Siapkan 5.000 Kartu Penyangga Ekonomi Untuk Masyarakat Yang Terdampak Covid-19

“Data ini diperkirakan akan terus bergerak mengingat sejauh mana masa pandemi ini akan berlanjut dan seberapa dalam imbasnya kepada ekonomi masyarakat. Jadi untuk 5000 kartu penyangga ekonomi ini akan berlaku hingga 3 bulan ke depan, atau masa recovery akibat pandemi wabah corona dinyatakan selesai,” tukas Nur Arifin.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait