60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo resmi menerima rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2023.
Dokumen ranperda itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki pada rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (12/09/2023).
“Penyampaian ranperda ini merupakan tindak lanjut atas rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran, serta prioritas plafon anggaran sementara yang kita gelar beberapa waktu lalu,” kata Hardi Sidiki.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Gorontalo bersama jajaran karena telah menyampaikan ranperda ini sebagaimana waktu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada pasal 117 menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September bulan berkenaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia meminta Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membahas berbagai hal yang tertuang dalam ranperda tersebut.
“Karena pengambilan keputusan mengenai rancangan perda perubahan APBD ini paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir, tapi juga harus mengedepankan efisiensi dan kualitas,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga