60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri Limboto sangat serius menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Gorontalo. Selang tahun 2020 ini, lima kasus Tipikor berhasil ditangani dan diputuskan.
Kasus pertama terkait pengadaan dua alat berupa mesin karbon aktif dan mesin pengolahan minyak oleh CV. Sinar Lestari Bandung, yang dikontrak oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma UG pada tahun 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Kejari Limboto menetapkan Ganjar Nurdiansyah sebagai terpidana. Ganjar diputuskan mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan subsider 4 bulan, dan denda sebesar Rp.200.000.000 . Selain itu, Ia juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp.419.550.000.
Baca Juga: 4 Pelaku Pembacokan Abang Bentor Masih Buron, Polisi Gelar Patroli Di Kota Gorontalo
Kasus berikut ialah lanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo yang berada di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, pada tahun 2008 silam. Pada kasus itu, Kejari menetapkan Jusuf Harun sebagai terpidana. Jusuf harun diputuskan mendapat hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan, serta denda Rp.50.000.000.
Kasus ketiga yang diproses oleh Kejari Limboto yaitu penyimpangan pengelolaan dana desa pada rentang tahun 2015, 2016, dan 2017, yang terjadi di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa. Kejari menetapkan Kepala Desa Labanu, Fadli Otuhu, sebagai terpidana.
Fadli Otuhu diputus dengan hukuman penjara selama 3 tahun dengan subsider 3 bulan. Selain itu, Ia juga didenda sebesar Rp.50.000.000 dan uang pengganti senilai Rp.238.448.137.
Kasus selanjutnya masih sama, yakni soal penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada tahun 2016 dan 2017. Kasus itu terjadi di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto. Terpidana dalam kasus ini adalah Fery Isa, sebagai Kepala Desa Motoduto.
Baca Juga: Warga Tuladenggi Dibegal 3 OTK Di Kelurahan Dulalowo
Fery diputus mendapat hukuman penjara 3 tahun dengan subsider 3 bulan. Fery juga didenda senilai Rp.50.000.000 dan uang pengganti sebanyak Rp.252.361.118.
Kasus terakhir yang juga ditangani Kejari Limboto ialah pembangunan prasarana pengamanan pantai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Terpidana dalam kasus ini adalah Sujardi Pulukadang dan Abdul Halim Naue.
Terpidana pertama diputus dengan hukuman 2 Tahun 6 bulan penjara dengan subsider 3 bulan, serta denda Rp.50.000.000. terpidana ke dua diputus dengan hukuman penjara 4 tahun dengan subsider 6 bulan, serta denda Rp.200.000.000. (rls)
Pewarta: Andrianto S. Sanga