60DTK, Kabupaten Gorontalo – Dua orang warga asal Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan Kepolisian Polda Gorontalo, lantaran diduga menjual merkuri (air raksa), cairan kimia berbahaya.
Ke dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal DIT Intelkan Polda Gorontalo ini, adalah FA (26) asal Desa Hulubalang, Kecamatan Palele Barat dan AM (43) asal Desa Lokodoka, Kecamatan Gadung.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim Opsnal DIT Intelkam, bahwa akan ada transaksi besar barang kimia jenis air perak yang akan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dari Buol,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, pada Konferensi Pers, Rabu (27/01/2021).

“Pada tanggal 18 tersebut sekitar pukul 22.15 WITA, di salah satu rumah di Buloila, Kecamatan Sumalata, tepatnya di rumah IA, berhasil ditemukan barang kimia berbahaya tersebut yang pada saat itu dikuasai oleh FA. Jumlahnya 60 kg yang diisi dalam kemasan botol. Setiap botol berisi 1 kg,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, setelah tertangkap, FA mengaku bahwa barang tersebut adalah milik I dan A. Ia hanya diminta oleh I untuk menjual barang tersebut dengan harga Rp.1.050.000 per botol. Dari setiap penjualan, dirinya akan mendapat jatah Rp.500.000.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Pejudi Sabung Ayam Lari dan Tinggalkan Kendaraan Mereka
“Pada saat penangkapan itu juga, ternyata ada tersangka lainnya yakni AM, yang sempat melarikan diri. Sehingga tim Opsnal melakukan pengejaran, dan berhasil menangkapnya,” beber Wahyu.
Dari keterangannya, kata Wahyu, AM mengaku bahwa barang yang Ia miliki berasal dari IN yang berada di Serang, Provinsi Banten, dan mengirimnya ke Buol melalui kapal laut. Barang tersebut kemudian disimpan oleh AM kepada FA, dan akan dijual kepada para penambang di Kabupaten Bone Bolango.
“Kepada para tersangka, akan dikenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.