Dinas Kelautan dan Perikanan Gorut Salurkan 20 Unit Mesin Tempel

Dinas Kelautan dan Perikanan Gorut Salurkan 20 Unit Mesin Tempel
Proses Penyerahan Bantuan Mesin Tempel Berkekuatan 15PK Kepada Nelayan Gorontalo Utara, Berlangsung di Depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (06/07/2021). Foto: DKP Gorut

60DTK, Gorontalo Utara – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara kembali menyalurkan bantuan alat tangkap berupa Mesin Tempel sebanyak 20 Unit kepada  masyarakat nelayan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, melalui Kepala Seksi Sarana Prasarana, Syarifudin Demolingo mengungkapkan bantuan yang diserahkan hari ini berupa mesin tempel 15PK  sebanyak 20 Unit.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami baru saja menyalurkan bantuan mesin 15PK merek Yamaha, itu berasal dari dana alokasi umum dari APBD 2021,  itu ada 20 unit, dan diserahkan kepada masyarakat nelayan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Syarif, Selasa (06/07/2021).

Dinas Kelautan dan Perikanan Gorut Salurkan 20 Unit Mesin Tempel
Proses Penyerahan Bantuan Mesin Tempel Berkekuatan 15PK Kepada Nelayan Gorontalo Utara, Berlangsung di Depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (06/07/2021). Foto: DKP Gorut

Mengenai bantuan ini, kata Syarif, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara memberikan persyaratan kepada setiap penerima bantuan. Dimana mereka menekankan agar calon penerima sudah melaksanakan proses vaksinasi Covid-19.

“Persyaratan tadi untuk menerima mesin itu, seluruh calon penerima itu harus sudah melakukan vaksinasi, karena vaksin ini menjadi persyaratan utama, kemudian mereka memiliki semacam STNK Kapal atau perahu,” jelasnya.

Baca Juga: Thariq Apresiasi OPD yang Realisasi Program Capai Target

Ia juga membeberkan, bantuan yang hari ini telah diserahkan oleh pihak Dinas itu terbagi dua, ada yang berasal dari Bansos dan satunya lagi melalui Hibah. Dimana untuk Bansos sendiri, setiap masyarakat yang menerima telah terdata melalui DTKS, dan melalui badan hukum Koperasi.

“Kami berharap bantuan ini tidak diperjualbelikan, dipindah tangankan, di gadaikan, sebab bantuan ini semata-mata untuk membantu meningkatkan pendapatan mereka,” tutup Syarif. (adv)

Pos terkait