Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Pembunuhan di Mongolato Dilimpahkan ke Kejaksaan

(Foto - Read.id)

60DTK-Gorontalo: Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, Polres Gorontalo akhirnya melimpahkan berkas kasus pembunuhan berencana di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang menewaskan Reykel Hanafi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/12/2019).

Dalam berkas perkara tersebut, ada enam orang yang dipastikan menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana itu, yakni RA, AT, YU, RW, RD dan EF.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Hasil Reka Ulang Pembunuhan Mongolato, Enam Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat (3), Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1), dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo, Pasal 55 Ayat (1), dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Untuk Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi, barangsiapa dengan sengaja merencanakan lebih dahulu hingga menghilangkan nyawa orang lain, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara, paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Di Mongolato Berhasil Diringkus

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka pembunuhan tersebut. Sementara satu orang lainnya masih terus diburu.

“Untuk satu orang lainnya, sekarang ini masih dalam buronan pihak Reskrim Gorontalo, dan kasus ini akan terus diusut sampai tuntas,” tegas Wahyu.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Di Mongolato Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Reykel Hanafi dikeroyok hingga tewas pada Selasa, 13 Agustus 2019, di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, atau tepatnya di halte yang terletak di depan SMA Negeri 1 Telaga.

Korban dianiaya sekelompok orang dan mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian leher dan perut hingga tewas. Sementara motif pembunuhan tersebut diduga untuk balas dendam yang dilakukan salah satu pelaku karena adiknya dipukul. (rls)

 

Sumber: Read.id

Pos terkait