60DTK – GORONTALO: Terkait aduan ke Polda Gorontalo oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Susliyanto, mantan caleg di Gorontalo AH memberikan klarifikasi terkait nyinyirannya di media sosial.
Saat dimintai keterangan, AH pun mengatakan baru mengetahui aduan tersebut setelah dimuat oleh beberapa media online di Gorontalo, Jumat (13/09).
“Saya baru mengetahui perihal laporan itu dari pemberitaan media online”, ungkapnnya saat dihubungi melalui via whatsApp.
BACA: Pemprov Gorontalo Polisikan AH Soal Nyinyiran Patung BJ. Habibie
Sampai saat ini, AH pun mengaku juga belum menerima panggilan dari Polda Gorontalo.
“Saya belum menerima panggilan Polda Gorontalo, sehingga saya belum mengetahui persis delik aduannya,” kata AH.
Terkait aduan tersebut AH menegaskan, dirinya siap untuk memenuhi panggilan jika dirinya akan di panggil oleh pihak Polda Gorontalo.
“Keterangan lanjutan, terkait tuduhan dalam pokok perkara yang diajukan pemprov akan saya buat tertulis setelah pemeriksaan saya di polda”, lanjut AH.
BACA: Kepergian B.J Habibie Dimata Warga Gorontalo
AH juga mengaku kaget dengan aduan tersebut yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi.
“Saya kaget. Yang melaporkan saya justru lembaga pemerintah yang semestinya di era reformasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab seperti sekarang ini adalah membuka ruang dialog. Sebab objek yang dijadikan pokok laporan adalah buah dari hasil kebijakan publik yang secara akuntabilitas, dipertanghung jawabkan ke publik”, tukas AH.
Sebagai warga negara yang baik lanjut AH, dirinya akan memenuhi segala bentuk panggilan yang nantinya akan Ia hadapi. “Sebagai warga negara yg baik, harus menghormati proses hukum yg berlaku”, tandas AH. (rds/60dtk)