60DTK, Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, melanjutkan pembahasan Ranperda pendirian PT. Jwalita Energi Lestari (JEL), bersama Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan bagian hukum Setda.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin membeberkan, pembahasan Ranperda pendirian PT. JEL kali ini menjadi lebih spesifik, karena sudah dibahas pasal per pasal, hingga pasal terakhir.
Baca juga: DPRD Trenggalek Sepakat Penerima BLT Ditentukan Langsung Oleh Pemdes
“Hal ini dilakukan karena perlu finalisasi dan penyempurnaan pasal – pasal yang ada di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Alwi, saat dikonfirmasi usai rapat yang digelar di Aula DPRD Trenggalek, Senin (4/05/2020).
Ia mencontohkan, salah satu hal yang ada di DIM itu adalah terkait pembinaan dan pengawasan, agar tidak tumpang tindih dengan susunan komisaris, atau dewan komisaris, karena di pasal sebelumnya, dikatakan bahwa bupati boleh menunjuk pejabat daerah sebagai dewan komisaris.
Baca juga: DPRD Trenggalek Bahas Penggunaan Dana Desa Untuk Tangani Covid-19
“Untuk tahapan Ranperda pendirian PT. JEL Perseroda, Pansus II akan merampungkan serta diparipurnakan. Setelah diparipurnakan, baru akan dikonsultasikan ke Gubernur,” lanjut Alwi.
Diketahui, selain membahas Ranperda pendirian PT. JEL ini, Pansus II DPRD Trenggalek juga sedang membahas peralihan badan usaha Bank BPR Jwalita Trenggalek dari PT. ke Perseroda; penggabungan PT. BPR BPS ke PT. BPR Jwalita; serta Ranperda tentang perusahaan daerah aneka usaha. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga