60DTK, Editorial – Saat ini, seluruh dunia, termasuk Indonesia tengah berupaya maksimal melawan pandemi Covid-19. Sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang merupakan jenis corona virus baru dari family virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan beberapa jenis virus flu lainnya.
Mengutip data dari Worldometers, Kamis, 30 April 2020 pukul 11.40 GMT, kasus Covid-19 di dunia (global) hingga kini sudah ada 3.236.097 kasus positif, dab 228.610 kasus kematian, di mana 1.010.080 di antaranya sembuh, dengan Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat fatalitas kasus sebesar 7,06 %. Sementara di Indonesia, menurut data dari Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Kamis, 30 April 2020 pukul 16.00 WIB, kasus terkonfirmasi sebanyak 10.118 kasus, 792 kasus kematian, dan 1.522 sembuh, dengan CFR sebesar 7,83% (lebih tinggi dari CFR global). Adapun di Provinsi Gorontalo sendiri, hingga saat ini tercatat 15 kasus terkonfirmasi, 1 kasus kematian, dan 2 kasus sembuh, dengan CFR sebesar 6,67%.
Baca juga: Klarifikasi Pemprov Gorontalo Soal Warga Dilarang Berboncengan Di Motor Meski Suami Istri
Salah satu hal yang tidak kalah penting dan perlu memperoleh perhatian khusus dan segera, dalam menangani pandemi ini adalah pengelolaan limbah medis infeksius, seiring lonjakan kasus, baik global maupun di tanah air.
Apa itu Limbah Medis Infeksius
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, limbah medis infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut, dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Limbah medis infeksius ini secara umum dapat pula diklasifikasikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dalam kondisi pandemi Covid-19, limbah medis infeksius cenderung meningkat akibat penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan, maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang melakukan isolasi mandiri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memprediksim sekitar 30% peningkatan limbah medis infeksius selama pandemi dibandingkan dengan sebelum pandemi.
Baca juga: Flash News: Anak Pasien O5 Yang Meninggal Karena Corona, Kini Dinyatakan Positif
Berdasarkan data dari Kementerian Ekologi dan Lingkungan di China, hingga 21 Maret 2020, terjadi penambahan limbah medis dari 4.902,8 ton per hari menjadi 6.066 ton per hari. Data dari RSPI Sulianti Saroso menunjukkan adanya peningkatan timbunan limbah medis dan Alat Pelindung Diri (APD) yang dimusnahkan oleh alat pembakar incinerator. Pada Januari 2020, jumlah timbunan adalah 2.750 kg, meningkat menjadi 4.500 kg pada bulan Maret 2020, seiring dengan peningkatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Ancaman Baru Akibat Salah Mengelola Limbah Medis Infeksius Covid-19
Sekitar 22 studi di dunia telah dilakukan untuk dapat mengetahui ketahanan virus SARS-CoV-2 di permukaan benda mati. Hasil studi tersebut menyimpulkan bahwa virus ini dapat bertahan sampai 5 hari pada stainless steel, bahan metal, dan kertas, kayu dan kaca sampai empat hari, sarung tangan operasi dan alumunium sampai 8 jam, serta pada plastik bertahan 8 jam sampai 6 hari. Bisa dibayangkan jika virus SARS-CoV-2 ini menempel pada limbah medis infeksius dengan angka timbulan yang semakin meningkat seiring penambahan kasus dari hari ke hari.
Limbah medis infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas) dapat berupa APD seperti masker medis, sarung tangan, pakaian dekontaminasi/hazmat, dan lain – lain yang digunakan sekali pakai (disposable), oleh tenaga medis, dalam merawat pasien Covid-19.
Baca juga: 1 Pasien Positive Corona Yang Meninggal, Merupakan Warga Kota Gorontalo
Penanganan limbah ini menjadi sangat urgent, karena dikhawatirkan apabila tidak tertangani dengan baik, dapat menjadi ancaman baru di masyarakat, yakni adanya potensi virus SARS-CoV-2 menyebar ke warga, khususnya pada petugas pengumpul limbah. Mereka berpotensi terinfeksi dan dikhawatirkan akan berkontak fisik dengan anggota keluarganya ataupun masyarakat sekitar, sehingga bisa menjadi pemicu penularan gelombang kedua (second transmission). Oleh karena itu, perlu penggunaan APD standar (pakaian khusus lengan panjang, celemek, masker, kacamata, sarung tangan tebal, face shield, sepatu boot) guna meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Secara umum, pengelolaan limbah medis infeksius dapat dibedakan berdasarkan sumbernya yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19, tertanggal 24 Maret 2020.
Baca juga: Diduga Terpapar Corona, Pria Asal Kabupaten Blitar Ini Meninggal Dunia Di Jakarta
Untuk limbah medis infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, maka prosedurnya terlebih dahulu harus dilakukan penyimpanan dalam wadah atau kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan. Kemudian limbah ini diangkut dan dimusnahkan menggunakan incinerator dengan suhu pembakaran 800oC, atau menggunakan alat autoclave (steam sterilizer) yang dilengkapi dengan mesin pencacah. Sisa pembakaran ataupun hasil cacahan kemudian dikemas dan diberi label “beracun” untuk selanjutnya disimpan di TPS Limbah B3 dan diserahkan ke pengelola Limbah B3.
Permasalahan yang ditemui di lapangan saat ini, masih banyak rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19, belum memiliki teknologi pengolahan limbah medis infeksius yang memadai, dan sebagai alternatifnya, pihak rumah sakit memanfaatkan jasa dari pihak ketiga. Akan tetapi, banyak juga pihak ketiga yang izinnya diragukan, karena limbah yang idealnya harus dilakukan pemusnahan malah dilakukan pemilahan terlebih dahulu dengan alasan memiliki economic value (nilai ekonomis). Tindakan safety seolah belum menjadi sesuatu yang prioritas.
Baca juga: 1 Warga Magetan Meninggal Karena Corona, Gubernur Jatim: Tetap Waspada, Jangan Panik
Sementara itu, untuk pengelolaan limbah medis infeksius yang berasal dari rumah tangga di mana terdapat ODP yang melakukan isolasi mandiri, prosedurnya yaitu mengumpulkan limbah, pengemasan dalam wadah yang tertutup, pengangkutan, serta pemusnahan di tempat pengolahan limbah B3. Limbah perlu dilakukan desinfeksi dengan cairan desinfektan (pemutih/karbol) sebelum dikemas. Sama halnya seperti limbah medis infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah ini juga perlu dilabel “beracun” sebelum diserahkan ke pihak pengelola limbah B3.
Permasalahan yang terjadi sekarang, limbah berupa masker, botol obat, dan tisu dari ODP yang melakukan isolasi mandiri ini tidak dilakukan pemilahan terlebih dahulu sehingga tercampur dengan limbah padat rumah tangga non-infeksius lainnya ketika dibuang. Belum lagi, limbah seperti masker medis yang tidak dihancurkan (dirobek) terlebih dahulu, memiliki potensi untuk disalahgunakan (dimanfaatkan kembali). Bahaya ini tidak hanya akan mencemari lingkungan sekitar, juga sangat mengancam sekitar 300.000 petugas pengumpul limbah yang bertugas di rumah warga, dan sekitar 600.000 pemulung, sehingga perlu pengelolaan standar agar tidak menimbulkan masalah baru.
Baca juga: 69 Warga Indonesia Positif Corona, 4 Di Antaranya Meninggal Dunia
Perlu adanya sosialisasi dan controlling terhadap regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, terkhusus pada scope rumah tangga. Disarankan pula penggunaan masker non-medis bermaterial kain yang dapat dicuci dan digunakan berulang kali bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk dapat me-reduce timbulan limbah medis infeksius. (rds)