60DTK, Madiun – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan semua perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah di wilayah Daop 7 Madiun. Hal ini dilakukan sebagai respons dari keputusan pemerintah yang melarang mudik Idul Fitri bagi semua warga, demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan pembatalan tersebut, ada sekitar 48 kereta api jarak menengah dan jauh yang dibatalkan, mulai 29 April 2020 lalu. Bahkan, Manajer Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pembatalan ini akan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.
Baca juga: Satpol-PP Madiun Tegasi Warga Yang Masih Sering Berkerumun Di Alun – Alun Caruban
“Pembatalan tersebut diperpanjang hingga 31 Mei 2020. Namun sementara ini masih ada 20 kereta api lokal yang beroperasi. Kereta api tersebut antara lain Dhoho, Penataran, dan Ekonomi Lokal, namun operasinya tidak melewati stasiun Madiun,” ujar Ixfan, saat dihubungi via telepon, Senin (4/05/2020).
Sementara itu, untuk calon penumpang kereta api yang sudah terlanjur memesan tiket pada tanggal – tanggal tersebut, bisa melakukan pembatalan pemesanan secara daring melalui aplikasi KAI Access, dan biaya akan dikembalikan 100 persen.
Baca juga: PDIP Jatim Dan Madiun Bagi 1.000 Masker Gratis Ke Masyarakat
“Dan uang pembatalan akan dibayarkan dalam waktu 30 sampai 45 hari secara transfer. Ada rekapitulasi tiket sekitar 15.603 tiket di bulan april yang sudah dibatalkan, sedangkan di bulan Mei per tanggal 3 kemarin ada 1.158 tiket yang juga sudah dibatalkan,” lanjut Ixfan.
Ia pun mengaku hingga kini pihaknya belum bisa memastikan kapan kereta api akan beroperasi kembali, karena masih akan menunggu kabar dari PT. KAI pusat di Bandung, dan perkembangan pandemi Covid-19 ke depannya.
Baca juga: Bupati Madiun Sampaikan LKPJ 2019 Di Rapat Paripurna Bersama DPRD
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena pada masa lebaran tahun 2020 ini PT. KAI tidak menyediakan angkutan mudik dan balik seperti pada tahun – tahun sebelumnya,” tukasnya.
Pewarta: Puguh Setiawan