DPRD Trenggalek Sidak ke SPBU di Surondakan

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, saat diwawancarai usai melakukan sidak, Selasa (12/05/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek, Selasa (12/05/2020).

Hal ini dilakukan untuk memastikan aset SPBU yang nantinya akan dimasukkan sebagai modal dasar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Perseroda PT. Jwalita Energi Lestari (JEL).

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Mulai Bahas Ranperda Perseroda BPR Jwalita

“Hal ini dilakukan karena Pansus II sedang membahas perda PT. JEL sebagai payung hukum pendirian SPBU. SPBU ini juga sebenarnya sudah ada dan eksis sejak lama, namun belum ada Perda (Peraturan Daerah) pendiriannya. Baru sekarang dibahas,” ujar Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, Selasa (12/05/2020).

Diketahui, sidak Pansus II kali ini melihat aset Pemda yang berada di SPBU, yang nanti akan disertakan dalam modal dasar. Adapun besaran yang diajukan untuk modal dasar pendirian SPBU ini adalah Rp50 miliar, namun masih menunggu pembahasan selanjutnya.

Baca juga: DPRD Trenggalek Targetkan 57 Pasal Dalam Ranperda Perseroda BPR Jwalita

“Kami berharap dengan adanya perda pendirian PT. JEL, SPBU yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro ini nantinya bisa mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait