60DTK – Limboto : Polda Gorontalo berhasil meringkus RM (39) pelaku penggelapan mobil. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu ditangkap tim Resmob Polda Gorontalo, Jumat (4/10/2019).
Warga Desa Kaliyoso Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo itu, dibekuk di kelurahan Huluduotamu Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
BACA JUGA : Tersangka Pencurian Motor di Kota Gorontalo Sudah Dilimpah Ke Kejaksaan
Kepada pihak kepolilsian, pelaku mengakui mobil avanza tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik mobil dan uang hasil dari penjualan mobil seharga 40 juta, hanya 20 juta yang di berikan kepada pemilik mobil.
Atas perbuatannya, kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Ditreskrimum Mapolda Gorontalo.(rds)
Penulis : Fry