60DTK-Blitar: Bupati Blitar, Rijanto mengungkapkan, sebagai langkah menanggapi salah satu warganya yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait siapa saja orang yang sebelumnya pernah melakukan kontak dengan pasien tersebut.
“Bagi orang yang pernah kontak langsung, kami mengimbau untuk karantina diri secara mandiri di rumah masing – masing selama 14 hari,” ujar Rijanto dalam konferensi pers yang Ia gelar di Pendopo Sasana Adipraja, Kantor Bupati Blitar, Senin (23/03/2020).
Baca juga: 1 Warga Kabupaten Blitar Dipastikan Positif Corona
Ia juga menuturkan, terhitung sejak 16 Maret 2020, pihaknya telah mengeluarkan 7 kebijakan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Blitar, yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui beberapa media.
“Walaupun begitu, partisipasi dari masyarakat tetap diperlukan. Dengan pola hidup sehat dan gerakan masyarakat untuk hidup sehat, serta berolahraga, insyaallah kita terhindar dari bahaya virus tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Blitar Terjunkan 2 Tim Penyemprotan Disinfektan Di Fasilitas Umum Dan Tempat Ibadah
Sementara itu, terkait informasi pasti jumlah pasien yang positif terpapar Covid-19, Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
“Sesuai prosedur, pemerintah daerah hanya bertugas memantau dan mengawasi masyarakatnya, baik yang ODP maupun PDP,” tukasnya.
Lihat juga: Pemkab Blitar Keluarkan Sejumlah Kebijakan Untuk Cegah Corona
Diketahui, terkait biaya operasional dan pembelian peralatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, semuanya diambil dari dana tak terduga APBD 2020, pergeseran anggaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bantuan Hibah Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), serta dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK), yang keseluruhannya bernilai Rp7,5 miliar lebih. (adv/kmf)
Pewarta: Achmad Zunaidi