60DTK-Jakarta: Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Gorontalo. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mendorong rencana usulan KEK Pariwisata bisa diakomodir oleh Kementerian Perencenaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappennas).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengungkapkan, jika rencana KEK itu selesai dan dipandang layak, maka akan diusulkan ke Bappenas untuk diprogramkan dan dianggarkan. Diberitakan sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas RI adalah putra Gorontalo Suharso Monoarfa.
BACA JUGA: KEK Pariwisata Gorontalo Diharapkan Jadi Primary Destination
“Peluang itu terbuka. Karena, Pak Suharso (Menteri Bappenas) orang Gorontalo dan peduli dengan daerahnya”, ujar Rusli usai menggelar pembinaan kepada pegawai Badan Penghubung Provinsi Gorontalo di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Rusli membeberkan, potensi alam Gorontalo tak kalah dengan daerah-daerah lain di Indonesia seperti Likupang yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Olehnya ia berharap, usulan KEK mendapat respon baik dari pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo.
BACA JUGA: Pemprov Akan Adopsi Konsep Pariwisata Banyuwangi
Terkait dengan usulan KEK Pariwisata Gorontalo, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo Rifli Katili menyebut, usulan tersebut masih dalam proses. Proses itu memuat kajian keunggulan destinasi, korelasi dan dampak dengan destinasi lain, luasan lahan serta tinjauan dari aspek hukum.
“Pekan lalu kita sudah menggelar pertemuan awal dengan kabupaten/kota yang difasilitasi oleh Bappeda. Kita bersepakat membentuk tim untuk menyediakan data awal sehingga akan melahirkan alternatif-alternatif lokasi yang terbaik untuk diusulkan”, jelas Rifli.
BACA JUGA: Gorontalo Akan ‘Berguru’ Di Banyuwangi Soal Pariwisata
Ada dua destinasi yang cenderung diusulkan oleh pemerintah daerah untuk menjadi KEK pariwisata di Gorontalo. Dua destinasi itu yakni Wisata Lombongo di Bone Bolango dan Pantai Minanga yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan pengkajian seperti persoalan luas lahan 100-300 Ha, status lahan, zona RTRW hingga dampak sosial ekonomi di wilayah KEK yang dimaksud. (adv)
Penulis: Kasim Amir
Sumber: Humas Pemerintah Provinsi Gorontalo