Kegiatan Latsar BPP Gorontalo Raih Akreditas A

Kepala Badan Diklat Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim (kanan) menerima tanda penghargaan diraihnya Akreditasi A untuk kegiatan Latihan Dasar (Latsar) beberapa waktu lalu (foto:istimewa)

60DTK – GORONTALO – Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo meraih Akreditasi A untuk kegiatan Latihan Dasar  (Latsar) dan Akreditasi  B untuk pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PIM tingkat III dan PIM tingkat IV.

Capaian ini  disampaikan Kepala Pusat Program dan Perencanaan Pengembangan Kompetensi Aparat Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Erna Irawati, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Gubernur, Wagub dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo sangat mendukung program pengembangan SDM Aparatur di Provinsi Gorontalo,” kata Kepala Badan Diklat Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim saat dihubungi,  Selasa (16/7/2019).

BACA JUGA : Lomba Orienteering Mapala UNG Dapat Dukungan Wagub

Bentuk dukungan pimpinan provinsi ini kata Sofian Ibrahim, dalam wujud peningkatan alokasi anggaran pengembangan  kompetensi ASN, dukungan sarana dan prasarana kediklatan seperti  asrama baru, lahan kantor baru dan lainnya.

“Ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti antara lain kelengkapan sarana prasarana, perbaikan SDM, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi kediklatan (IT) serta perbaikan bahan ajar dari fasilitator/widyaiswara. Hal ini akan menjadi perhatian dari Badan Diklat untuk dioptimalkan pada proses rakreditasi ke depan,”tutur Sofian Ibrahim.

Sofian menambahkan, penilaian akreditasi ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penilaian lembaga diklat Pemerintah di Provinsi Gorontalo yang dilakukan  sepanjang  Januari sampai dengan Mei 2019 dan bertujuan untuk menjaga kualitas penyelenggara diklat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA : Dinsos PP-PA Pemprov Gorontalo Wadahi Anak Belajar Bersosialisasi

Masa berlaku penilaian akreditas ini selama 3 tahun untuk pelaksanaan diklat PIM III dan PIM IV, sedangkan untuk kegiatan Diklat Latsar CPNS selama 5 tahun. (adv)

sumber : Humas Gorontalo Prov 

 

Pos terkait