60DTK, Halmahera Utara – Dua kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, oleh Kepolisian Resort (Polres), Kamis (14/08/2020).
Kedua tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial FS (34) dan (60).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Halmahera Utara, Mansyur Basing pun membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, penyerahan kasus tersebut didasarkan pada berkas penyelidikan kasus yang sudah dilengkapi.
“Berkas diterima oleh pihak Kejari lewat Iskandar Muda Harahap, Kasi BB yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Mansyur.
Pewarta: Reynol