Kemenhub RI Tetapkan Tak Boleh Ada yang Mudik Hingga Juni 2020

Jubir Kemenhub RI, Adita Irawati, saat mengumumkan Permenhub soal larangan mudik, Jumat (24/04/2020). (Foto – Istimewa)

60DTK, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI), melalui Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengumumkan tentang antisipasi mudik dan arahan presiden tentang larangan mudik. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil Ratas kabinet pada hari Selasa, 21 April 2020 tentang antisipasi mudik dan arahan Presiden RI.

Ia menyampaikan, menyikapi keputusan tersebut, Kemenhub telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Minta Warga Tak Mudik, Gubernur Gorontalo : Ini Bukan Bentuk Pengusiran

Meski begitu, Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sifatnya sementara. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan penggunaan sarana transportasi umum, baik transportasi darat, laut, udara, mulai dari kereta api, hingga kendaraan pribadi, dengan tujuan keluar atau masuk wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, Jabodetabek, dan semua wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

“Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat – obatan, serta kendaraan pengangkut petugas penanganan Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah,” terang Adita saat membacakan pengumuman Kemenhub, Jumat (24/04/2020).

Baca juga: Pemkab Trenggalek Siapkan Insentif Untuk Masyarakat Yang Menunda Mudik

Lebih lanjut, Jubir Kemenhub itu menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Akan tetapi, yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan untuk melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan, demi tersedianya kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Lalu, terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara – cara persuasif, yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Baca juga: 2 Santri Ponpes Temboro Magetan Yang Mudik Ke Ponorogo Positif Covid-19

“Bagi yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, bagi yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku, termasuk adanya denda,” jelasnya.

Selain itu, Kemenhub RI bersama pihak – pihak terkait, juga akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya Kementerian terkait, Kepolisian RI, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api.

Baca juga: Putus Rantai Corona, KKIG Diminta Tak Izinkan Warga Gorontalo Mudik

“Saudara – saudara, perlu disadari, perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara tanggal 15 Juni untuk kereta api. Sedangkan tanggal 8 Juni untuk transportasi laut. Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika Covid-19 di Indonesia,” tegasnya.

“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini. Mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Juga dimohon, saudara – saudara dapat memahami bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19 ini di seluruh Indonesia. Untuk itu, Mari kita bersama – sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak bepergian di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (rls)

 

Penulis: Achmad Zunaidi

Sumber: Kemenhub RI

Pos terkait