Pemkab Trenggalek Siapkan Insentif Untuk Masyarakat yang Menunda Mudik

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (kiri), saat menggelar rapat via video conference dengan bersama beberapa menteri terkait arahan pengalihan anggaran dan relokasi APBD tahun anggaran 2020, untuk penanganan Covid-19, Jumat (17/04/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, menyiapkan insentif sebesar Rp600 ribu untuk diberikan kepada setiap masyarakat asli Trenggalek yang menunda mudik lebaran. Hal ini dilakukan sebagai apresiasi kepada masyarakat yang menunda mudiknya, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, masyarakat Trenggalek pun hanya perlu mendaftarkan diri di situs yang sudah disediakan, yakni corona.trenggalekkab.go.id, dengan memberikan bukti KTP asli Trenggalek.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bantuan Langsung Tunai Untuk Warga Trenggalek Akan Segera Dikucurkan

Hal ini terungkap setelah Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menggelar rapat via video conference bersama beberapa menteri terkait arahan pengalihan anggaran dan relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, untuk penanganan Covid-19, Jumat (17/04/2020).

“Jadi masyarakat yang tidak melakukan mudik akan kita berikan insentif sebesar Rp600 ribu rupiah setiap bulan. Sekarang prosesnya yang sedang merantau dan mempunyai KTP Trenggalek silakan mendaftar, nanti tinggal cek lokasi. Terus unggah KTP, foto diri, foto rumah yang sekarang, alamat lengkap, dan kode pos jelas di tempat rantau,” jelas Nur Arifin.

Baca juga: Bupati Trenggalek Tinjau Langsung Tempat Isolasi Pemudik Di SMP N 1 Pogalan

“Dengan begitu, kartu ini bisa segera dicetak dan dikirimkan ke alamat tersebut serta dapat segera digunakan. Namun, syaratnya tidak boleh mudik,” imbuh pria yang akrab disapa Gus Ipin ini.

Ia pun menegaskan, jika ada yang sudah diberikan insentif namun tetap memaksa mudik, maka insentif yang sudah diberikan harus dikembalikan.

Baca juga: DPRD Trenggalek Gelar Rapat Dengan Tim Asistensi Terkait Ranperda Pendirian SPBU

“Bila tidak, akan diancam pidana, karena salah satu kesepakatannya adalah menunda mudik,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait