Kota Gorontalo Tetap Peringati Maulid Nabi, Jamaah Zikir Wajib Rapid Test

Rapat Persiapan Maulid Nabi
Pemerintah Kota Gorontalo Gelar Rapat Bersama Tokoh Agama Terkait Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dipimpin langsung Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, di Aulua Kantor Wali Kota, Senin (19/10/2020). Foto: Hendra DTK

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo tetap akan melaksanan peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW, 12 Rabbiul Awal, 28-29 Oktober 2020 mendatang. Secara serentak di seluruh Kecamatan melaksanakannya, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemkot memutuskan untuk tetap memperingati Maulid Nabi ini, karena mengingat kasus Covid-19 di Kota Gorontalo semakin menurun. Berlaku persyaratan kepada setiap masjid yang akan melaksanakan.

Bacaan Lainnya
Marten Taha
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Hendra 60DTK)

“Dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhamad SAW, Pemerintah Kota Gorontalo mengatur pelaksanaannya dengan  berbagai pertimbangan. Pelaksanaannya kita laksanakan secara serentak, sehingga tidak terkumpul di satu tempat. Itu juga salah satu upaya membatasi  kerumunan,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kepada awak media, usai rapat bersama tokoh agama terkait pelaksanaan peringatan  Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Wagub Idris Apresiasi Pencapaian Kota Gorontalo Sebagai Juara Umum MTQ

Beberapa persyaratan yang wajib dilaksanakan yakni, pertama kegiatan Parade Walima ditiadakan. Kedua, perayaan Maulid secara Nasional maupun Tradisional di dalam masjid. Kegiatan Nasional dilaksanakan secara sederhana, sedangkan kegiatan Tradisional dibatasi waktu zikirnya, selesai sebelum salat Subuh.

“Pembagian Toyopo (Kue) atau Walima kepada para pezikir yang datang pada saat itu langsung kita berikan, serta yang lainnya kita akan berikan kepada orang yang berhak menerima  atau panti asuhan” tegasnya.

Tidak hanya itu, Jumlah pezikir juga dibatasi. Marten Taha mencontohkan, di Masjid Agung Baiturahim jumlah pezikir biasanya mencapai 200-300 orang, sekarang dibatasi hanya 100 orang. Begitu juga dengan masjid lainnya yang hanya dibatasi 30 orang.

Baca Juga: Bukti Keseriusan Pemkot, Wali Kota Gorontalo Ikut Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

Keempat, Jamaah yang ikut Zikir bersama diwajibkan melakukan Rapid Test terlebih dahulu. Tidak diperkenankan untuk membawa anak-anak. Setiap pezikir umurnya dibatasi 55 tahun ke bawah guna menjaga usia rentan penularan Covid-19.

“Banyak yang kita lakukan pembatasan, mudah-mudahan tidak akan menghilangkan hikmah daripada peringatan Maulid ini. Semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan juga Pemerintah Kota Gorontalo juga akan memberikan surat edaran kepada seluruh masjid yang ada di sembilan Kecamatan terkait pembatasan tersebut. Guna memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat. (adv)

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait