60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, akan membatasi jumlah massa yang akan mendampingi setiap Bapaslon saat melakukan pendaftaran yang di mulai dari Tanggal 4 – 6 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu menegaskan, ketentuan itu diambil berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020, sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam (covid-19).
“Di ruang pendaftaran nanti, setiap Bapaslon hanya bisa didampingi oleh Ketua dan Sekretaris atau anggota yang diberi mandat dari masing-masing Parpol pengusung, serta paling banyak dua orang LO,” jelas Rasyid, Kamis (03/09/2020).
Baca Juga: Bupati Gorontalo Cek Kesiapan KPU Jelang Pendaftaran Bapaslon
Meskipun demikian, kata Rasyid, pihaknya tetap membolehkan setidaknya 50 orang pendukung dari setiap Bapaslon untuk masuk ke halaman kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pihak KPU Kabupaten Gorontalo. Rasyid juga menegaskan, dalam tahapan pendaftaran ini, tidak ada yang di tutup-tutupi oleh KPU. Hanya saja, pandemi covid-19 saat ini memaksa kegiatan itu harus dibatasi, salah satunya dari jumlah massa.
“Kita sudah siapkan tempat (tenda dan kursi) untuk mereka. Di halaman ini kita sudah menyiapkan dua layar untuk mereka melihat langsung proses pendaftaran Bapaslon di dalam kantor KPU,” jelas Rasyid. (adv)
Pewarta: Andrianto S. Sanga