60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan teknis pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye di Hotel Aston Gorontalo, Minggu (17/9/2024).
Pada kesempatan itu, Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya mengajak seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Terutama dalam menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” ujar Risan.
Bimbingan teknis ini berlangsung selama dua hari mulai 15 hingga 16 September 2024, dengan menghadirkan anggota KPU kabupaten/kota devisi teknis penyelenggaraan serta sub bagian teknis penyelenggara pemilu dan admin Sikadeka.
Ada beberapa narasumber yang mengisi materi dalam bimbingan teknis ini, antara lain Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kasi Terorisme Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepolisian Daerah Gorontalo serta KIPP Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, untuk materi regulasi dan pelaporan dana kampanye disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.