60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara mengajak warga untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU Gorontalo Utara meminta agar setiap warga memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Dalam akun facebooknya, KPU menerbitkan selebaran yang bersifat imbauan kepada warga untuk menyukseskan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024.
Tahapan tersebut antara lain:
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (01 Mei – 23 September 2024)
- Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024)
“Jangan lupa pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” bunyi kalimat yang tertera dalam selebaran KPU Gorontalo Utara.