60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calonn (Bapaslon) untuk melakukan perbaikan dokumen mulai 6 – 8 September 2024.
“Perbaikan dokumen oleh ketiga bapaslon mulai hari ini (6/9) hingga 8 September 2024,” ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara Devisi Teknis, Nur Istiyan Harun, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya KPU Gorontalo Utara telah melakukan penelitian syarat dokumen ketiga bapaslon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Nur Istiyan Harun mengungkapkan, penelitian terhadap syarat dokumen sudah berlangsung sejak 29 Agutsus hingga berakhir pada 4 September 2024.
Dari hasil penelitian itu kata dia, ketiga bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara belum memenuhi syarat. Sebab ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan belum benar.
“Ketiga Bapaslon belum memenuhi syarat, karena ada beberapa dokumen yang tidak lengkap dan dokumen yang belum benar,” ungkap Nur Istiyan Harun, Jumat (6/9/2024).
Nur Istiyan mengatakan, dokumen-dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak dinyatakan pailit serta fotocopy ijazah yang tidak dilegalisir. (adv)