KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain memberikan arahan pada Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, Rabu (31/7/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU Nomor 8 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan sosialisasi ini penting dalam hal persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam hal persiapan Pilkada,” kata Roy pada sosialisasi yang berlangsung di Orasawa Resto Gorontalo, Rabu (31/7/2024).

Sosialisasi ini lanjut Roy, bertujuan meminimalisir permasalahan yang akan terjadi saat pelaksanaan tahapan khususnya bagi bakal pasangan calon kepala daerah.

“Dalam sosialisasi ini kami juga mengambil daftar hadir. Apabila dalam tahapan pencalonan dan ada yang tidak tersampaikan kepada calon, maka kami sampaikan,” jelas Roy.

Sesuai jadwal, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24 – 26 Agustus 2024 dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

“Dan insa Allah kami KPU Kabupaten Gorontalo akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati 24 – 26 Agustus, kemudian pendaftarannya 27 – 29 Agustus,” imbuh Roy. (adv)

Pos terkait