60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, telah menetapkan batas pengeluaran Dana Kampanye bagi empat Pasangan Calon (Paslon) yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo.
Penetapan itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 276/PL.02.5-Kpt/750/KPU-Kab/IX/2020, tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2020 tersebut, selama melaksanakan kampanye, setiap Paslon di Kabupaten Gorontalo hanya bisa mengeluarkan dana sebesar Rp. 26,427,284,250.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pasangan calon, batas maksimal pengeluaran dana kampanye itu diangka Rp. 26,427,284,250. Jika pengeluarannya kurang dari yang sudah kita tetapkan, itu bisa. Tapi kalau lebih tidak bisa,” tegas Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, saat ditemui di Kantor KPU Kabgor, Senin (28/09/2020).
Baca Juga: Rincian Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo
Rasyid menambahkan, andai ada Paslon yang tetap menggunakan dana kampanye lebih dari yang telah ditetapkan, hal itu akan menjadi catatan tersendiri oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kalau penggunaan dana kampanye melebihi yang sudah di tetapkan, mungkin di KAP itu akan dicatat sebagai ketidakpatuhan oleh paslon,” ujarnya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, KPU Kabupaten Gorontalo Tegaskan Ini
Masih terkait dengan penggunaan dana kampanye, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono mengatakan, setiap paslon wajib memberikan laporan penggunaan dana kampanye, termasuk penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Laporannya itu ada tiga tahap. Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” tandasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga